"Penjara Bukan Akhir Segalanya", kalimat ini pertama kali saya dengar saat bertugas di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonosobo, tepatnya sekitar kurun waktu pertengahan tahun 2017 sampai menjelang akhir tahun tersebut. Pada saat itu, yang menjabat sebagai Kepala Rutan Kelas IIB Wonosobo adalah Bapak Akbar Amnur, salah satu alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan (sekarang POLTEKIP = Politeknik Ilmu Pemasyarakatan) terbaik Angkatan XXXII, dan kalimat "PENJARA BUKAN AKHIR SEGALANYA" inilah saya dengar pertama kali dari beliau.
Bagi saya sendiri selaku petugas Pemasyarakatan, terkadang miris dengan pandangan masyarakat umum yang sampai saat ini masih belum memahami dan mengerti sepenuhnya tentang pemasyarakatan. Kenapa saya sampai berpendapat demikian, hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang menyebut Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dengan sebutan "PENJARA". Padahal konsepsi Pemasyarakatan ini telah dicetuskan dan dikenalkan oleh Dr. Sahardjo sejak tahun 1964.
Selain itu, masih banyak juga masyarakat umum yang melakukan labelisasi atau stigmatisasi negatif kepada para eks warga binaan pemasyarakatan atau orang awam lebih familiar dengan istilah narapidana (NAPI). Masyarakat masih saja menganggap bahwa seorang eks narapidana, mantan pelaku tindak kejahatan, adalah seorang yang berperilaku tidak baik dan pasti akan mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya, atau bahkan tindak pidana lainnya, meskipun di dalam kehidupan bermasyarakat, para mantan narapidana ini telah menunjukkan hasil yang positif setelah mereka keluar dari Lapas atau pun Rutan. Misalnya dengan ikut berperan aktif di dalam kegiatan masjid, dalam kegiatan kemasyarakatan, dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat ini masih ada yang berpendapat dan berpikir negatif tentang mereka, misalnya munculnya kalimat seperti "Ah paling-paling mereka aktif di kegiatan masjid, ikut kerja bhakti, cuma buat kamuflase aja, sekedar dalih aja, paling bentar lagi masuk penjara lagi".
Bagi saya sendiri selaku petugas Pemasyarakatan, terkadang miris dengan pandangan masyarakat umum yang sampai saat ini masih belum memahami dan mengerti sepenuhnya tentang pemasyarakatan. Kenapa saya sampai berpendapat demikian, hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang menyebut Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dengan sebutan "PENJARA". Padahal konsepsi Pemasyarakatan ini telah dicetuskan dan dikenalkan oleh Dr. Sahardjo sejak tahun 1964.
Selain itu, masih banyak juga masyarakat umum yang melakukan labelisasi atau stigmatisasi negatif kepada para eks warga binaan pemasyarakatan atau orang awam lebih familiar dengan istilah narapidana (NAPI). Masyarakat masih saja menganggap bahwa seorang eks narapidana, mantan pelaku tindak kejahatan, adalah seorang yang berperilaku tidak baik dan pasti akan mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya, atau bahkan tindak pidana lainnya, meskipun di dalam kehidupan bermasyarakat, para mantan narapidana ini telah menunjukkan hasil yang positif setelah mereka keluar dari Lapas atau pun Rutan. Misalnya dengan ikut berperan aktif di dalam kegiatan masjid, dalam kegiatan kemasyarakatan, dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat ini masih ada yang berpendapat dan berpikir negatif tentang mereka, misalnya munculnya kalimat seperti "Ah paling-paling mereka aktif di kegiatan masjid, ikut kerja bhakti, cuma buat kamuflase aja, sekedar dalih aja, paling bentar lagi masuk penjara lagi".