AWWE 37 CORNER ini dibuat dengan maksud sebagai media penyalur informasi bagi masyarakat umum dalam berbagai skala kehidupan, baik itu skala daerah, provinsi/wilayah, nasional, regional, bahkan internasional, terkait beberapa informasi yang penulis ketahui.
Selain itu, AWWE 37 CORNER ini
juga diharapkan bisa menjadi tempat sharing knowledge
atau pengetahuan, baik itu dari penulis sendiri, maupun dari para pembaca atau
pengunjungnya.
Adapun berbagai topik yang akan penulis sajikan yaitu sebagai berikut :
- Taekwondo
- Pemasyarakatan
- Poltekip (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)
- Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Beberapa topik tersebut penulis
ambil dikarenakan penulis berkecimpung di bidang-bidang tersebut. Seperti halnya
Taekwondo misalnya. Penulis merupakan anggota Taekwondo (Taekwondoin) aktif
yang sampai saat ini masih aktif berlatih dan mengupdate secara kontinu terkait
pengetahuan tentang per Taekwondo an.
Sedangkan terkait Pemasyarakatan,
penulis saat ini juga merupakan salah satu Petugas Pemasyarakatan yang bekerja
di Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara yang ada di bawah naungan Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan. Dalam hal ini, penulis mencoba menyajikan pengetahuan dan
informasi kepada masyarakat awam tentang Pemasyarakatan itu yang sebenarnya. Karena
selama ini, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN)
yang lebih dikenal masyarakat sebagai PENJARA, mendapati stigmatisasi yang
mengarah ke sisi negatif. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan dan
informasi yang diterima masyarakat terkait Lapas/Rutan.
Padahal untuk saat ini, perlakuan
bagi warga binaan pemasyarakatan (narapidana dan tahanan) lebih mengarah kepada
pembinaan, bukan lagi penjeraan. Saat ini, berbagai program pembinaan
dijalankan di dalam Lapas/Rutan, baik itu Pembinaan Kemandirian maupun Pembinaan
Kepribadian, bukan lagi terkungkung, terpenjara, dan terhukum seperti hal nya
yang masyarakat umum ketahui seperti sekarang ini, seperti yang tersurat di
salah satu lagu asal negeri Jiran berjudul “TIARA”.
Kemudian terkait POLTEKIP,
penulis pernah menimba ilmu disana, dimana pada saat itu masih bernama AKADEMI
ILMU PEMASYARAKATAN (AKIP) dengan pendidikan setara Diploma III.
Dan terkait Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), bahwa Kemenkumham RI
merupakan salah satu instansi vertikal yang menaungi Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan.
Dengan berbagai hal tersebut,
penulis berharap AWWE 37 CORNER dapat memberikan manfaat berupa pengetahuan dan
informasi yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat umum.
Terima kasih atas kunjungan,
saran, kritik, dan masukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar