Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Organisasi dan tata kerja Lembaga Pemasyarakatan diatur di dalam PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-05.0T.01.01 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN NOMOR M.01-PR.07.03 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN.
Di dalam Pasal 4 peraturan tersebut dijelaskan bahwa ada Lembaga Pemasyarakatan diklasifikasikan menjadi 4, yaitu :
a. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
b. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
c. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
d. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III.
STRUKTUR ORGANISASI
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
1. Kepala Lembaga Pemasyarakatan / Kalapas (eselon IIb)
2. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan / Ka. KPLP (eselon IIIb)
Petugas Pengamanan yang terdiri dari :
- Staf KPLP
- Regu Pengamanan (Rupam)
3. Kepala Bagian Tata Usaha / Kabag TU (eselon IIIb)
a. Kepala Sub Bagian Keuangan (eselon IVb)
b. Kepala Sub Bagian Kepegawaian (eselon IVb)
c. Kepala Sub Bagian Umum (eselon IV/b)
4. Kepala Bidang Pembinaan (eselon IIIb)
a. Kepala Seksi Registrasi (eselon IVb)
b. Kepala Seksi Perawatan (eselon IVb)
c. Kepala Seksi Bimkemas (eselon IVb)
5. Kepala Bidang Kegiatan Kerja (eselon IIIb)
a. Kepala Seksi Bimbingan Kerja (eselon IVb)
b. Kepala Seksi Sarana Kerja (eselon IVb)
c. Kepala Seksi Pengelolaan Hasil Kerja (eselon IVb)
6. Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (eselon IIIb)
a. Kepala Seksi Keamanan (eselon IVb)
b. Kepala Seksi Pelaporan dan Tata Tertib (eselon IVb)
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
1. Kepala Lembaga Pemasyarakatan / Kalapas (eselon IIIa)
2. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan / Ka. KPLP (eselon IVa)
- Staf KPLP
- Regu Pengamanan (Rupam)
3. Kepala Sub Bagian Tata Usaha / Kasubbag TU (eselon IVa)
a. Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan (eselon V)
b. Kepala Urusan Umum (eselon V)
4. Kepala Seksi Pembinaan Narapidana / Anak Didik (eselon IVa)
a. Kepala Sub Seksi Registrasi (eselon V)
b. Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (eselon V)
5. Kepala Seksi Kegiatan Kerja (eselon IVa)
a. Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja (eselon V)
b. Kepala Sub Seksi Sarana Kerja (eselon V)
6. Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (eselon IVa)
a. Kepala Sub Seksi Keamanan (eselon V)
b. Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib (eselon V)
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
1. Kepala Lembaga Pemasyarakatan / Kalapas (eselon IIIb)
2. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan / Ka. KPLP (eselon IVb)
- Staf KPLP
- Regu Pengamanan (Rupam)
3. Kepala Sub Bagian Tata Usaha / Kasubbag TU (eselon IVb)
a. Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan (eselon V)
b. Kepala Urusan Umum (eselon V)
4. Kepala Seksi Pembinaan Narapidana / Anak Didik dan Kegiatan Kerja (eselon IVb)
a. Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (eselon V)
b. Kepala Sub Seksi Perawatan (eselon V)
c. Kepala Sub Seksi Kegiatan Kerja (eselon V)
5. Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (eselon IVb)
a. Kepala Sub Seksi Keamanan (eselon V)
b. Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib (eselon V)
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
1. Kepala Lembaga Pemasyarakatan / Kalapas (eselon IVa)
2. Kepala Urusan Tata Usaha (eselon V)
3. Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi (eselon V)
4. Kepala Sub Seksi Pembinaan (eselon V)
5. Kepala Sub Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (eselon V)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar