- Neolpyo seogi ( sikap kuda – kuda terbuka )
- Moa seogi ( sikap kuda – kuda tertutup )
- Teuksu poom seogi ( sikap kuda – kuda special atau khusus )disebut khusus karena terpadu dengan poom taekwondo, jadi merupakan perpaduan sikap kaki serta tangan atau berdiri dengan menggunakan satu kaki.
- Naranhi seogi ( sikap kuda – kuda sejajar ).
- Ap seogi ( sikap jalan kecil ).
- Juchum seogi ( sikap kuda – kuda duduk ).
- Ap kubi ( sikap kuda – kuda panjang )
- Dwit kubi ( sikap kuda – kuda L ).
- Beom song ( sikap kuda – kuda harimau ).
- Dwi koa seogi dan Ap koa seogi ( sikap kuda – kuda silang ).
Rabu, 24 Mei 2023
MENGENAL TEKNIK DASAR TAEKWONDO
Kamis, 11 Mei 2023
STRUKTUR ORGANISASI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Organisasi dan tata kerja Lembaga Pemasyarakatan diatur di dalam PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-05.0T.01.01 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN NOMOR M.01-PR.07.03 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN.
Di dalam Pasal 4 peraturan tersebut dijelaskan bahwa ada Lembaga Pemasyarakatan diklasifikasikan menjadi 4, yaitu :
a. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
b. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
c. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
d. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III.
Sabtu, 10 Desember 2022
PENJARA BUKAN AKHIR SEGALANYA
Bagi saya sendiri selaku petugas Pemasyarakatan, terkadang miris dengan pandangan masyarakat umum yang sampai saat ini masih belum memahami dan mengerti sepenuhnya tentang pemasyarakatan. Kenapa saya sampai berpendapat demikian, hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang menyebut Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dengan sebutan "PENJARA". Padahal konsepsi Pemasyarakatan ini telah dicetuskan dan dikenalkan oleh Dr. Sahardjo sejak tahun 1964.
Selain itu, masih banyak juga masyarakat umum yang melakukan labelisasi atau stigmatisasi negatif kepada para eks warga binaan pemasyarakatan atau orang awam lebih familiar dengan istilah narapidana (NAPI). Masyarakat masih saja menganggap bahwa seorang eks narapidana, mantan pelaku tindak kejahatan, adalah seorang yang berperilaku tidak baik dan pasti akan mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya, atau bahkan tindak pidana lainnya, meskipun di dalam kehidupan bermasyarakat, para mantan narapidana ini telah menunjukkan hasil yang positif setelah mereka keluar dari Lapas atau pun Rutan. Misalnya dengan ikut berperan aktif di dalam kegiatan masjid, dalam kegiatan kemasyarakatan, dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat ini masih ada yang berpendapat dan berpikir negatif tentang mereka, misalnya munculnya kalimat seperti "Ah paling-paling mereka aktif di kegiatan masjid, ikut kerja bhakti, cuma buat kamuflase aja, sekedar dalih aja, paling bentar lagi masuk penjara lagi".
Jumat, 25 November 2022
Kami Taekwondo Indonesia berjanji :
- Menjunjung tinggi nama Bangsa dan Negara Republik Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Mentaati azas-azas Taekwondo Indonesia
- Menghormati Pengurus, Pelatih, Senior, dan sesama Taekwondoin dalam mengembangkan Taekwondo Indonesia
- Selalu berlaku jujur dan bertanggung jawab dalam menjaga nama baik Taekwondo Indonesia
- Menjadi pembela keadilan dan kebenaran
Selasa, 22 November 2022
KOMITMEN UNTUK PEMASYARAKATAN MAJU
Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni :
- Melakukan deteksi dini
- Terdiri dari 3 kegiatan, yaitu Deteksi Dini, Peringatan Dini, dan Cegah Dini.
- Deteksi Dini adalah menemukan indikasi permasalahan serta mengidentifikasi pelaku dan calon korbannya.
- Peringatan Dini adalah memberikan informasi hasil deteksi kepada pimpinan secara cepat, tepat, dan akurat.
- Cegah Dini adalah melaksanakan tindakan untuk menggagalkan terjadinya potensi gangguan atau dampak yang akan ditimbulkan.
Kamis, 17 November 2022
LAMBANG PEMASYARAKATAN
Rabu, 16 November 2022
TIIS (Taekwondo Indonesia Integrated System)
- Mengetahui sejauh mana populasi serta perkembangan taekwondo di Indonesia
- Mengetahui sejauh mana data kuantitatif dan analisis potensi sumber daya, baik atlet, pelatih maupun wasit taekwondo Indonesia
- Merupakan sarana untuk mempermudah registrasi dan penilaian dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan, baik untuk kegiatan diklat kepelatihan untuk pelatih maupun wasit dan sebagai sarana untuk mempermudah registrasi dan penilaian Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) geup dan UKT DAN.
- Sebagai sistem layanan administrasi manajemen dan tata kelola kepengurusan organisasi taekwondo, dari tingkat dojang, Pengkot/ Pengkab, Pengprov sampai dengan Pengurus Besar
- Merupakan salah satu sarana untuk mengetahui daftar pemeringkatan atlet, dan sebagai layanan kebutuhan. Baik dalam pelaksanaan kejuaraan-kejuaraan taekwondo yang dilaksanakan baik dari level propinsi, nasional maupun internasional.