Komitmen untuk menuju Pemasyarakatan Maju disampaikan dan diinstruksikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga. Dimana Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3 + 1 (dibaca 3 plus 1; red.), yaitu 3 KUNCI PEMASYARAKATAN MAJU + 1 BACK TO BASIC.
Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni :
- Melakukan deteksi dini
- Terdiri dari 3 kegiatan, yaitu Deteksi Dini, Peringatan Dini, dan Cegah Dini.
- Deteksi Dini adalah menemukan indikasi permasalahan serta mengidentifikasi pelaku dan calon korbannya.
- Peringatan Dini adalah memberikan informasi hasil deteksi kepada pimpinan secara cepat, tepat, dan akurat.
- Cegah Dini adalah melaksanakan tindakan untuk menggagalkan terjadinya potensi gangguan atau dampak yang akan ditimbulkan.
- Berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba
- Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang selanjutnya disingkat P4GN adalah kegiatan mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
- Dasar dan Sumber Hukum nya adalah Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : M.HH-09.HM.03.02 Tahun 2011 dan 12/PER-BNN/XII/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
- Hal - hal yang harus diperhatikan :
- Integratif
- Melibatkan unsur KEMENKUMHAM (Kementerian Hukum dan HAM) dan BNN (Badan Narkotika Nasional)
- Koordinatif
- Unsur yang terlibat merupakan satu kesatuan yang saling memahami peran dan kewenangan masing-masing dalam mencapai keberhasilan kegiatan P4GN.
- Profesionalisme dan Proporsionalitas
- Keterlibatan unsur-unsur P4GN harus diarahkan pada tujuan keberhasilan kegiatan sesuai dengan batas kewenangan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
- Mengutamakan penanganan yang bersifat preventif dan represif
- Efektif dan Efisien
- Memperhatikan keseimbangan antara hasil dengan upaya dan sarana yang digunakan.
- Proaktif dalam pelaksanaan P4GN
- Transparan dan Akuntabel
- Membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya
- Untuk mewujudkan Pemasyarakatan Maju, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menjalin kerjasama dengan Stakeholder, diantaranya :
- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
- Bekerjasama dalam rangka P4GN di dalam Lapas dan Rutan
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia
- Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan
- Bekerjasama dalam pertukaran data dan informasi, pemindahan dan penempatan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan tindak pidana Terorisme serta peningkatan kapasitas dan perlindungan petugas Pemasyarakatan
- Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi
- Bekerjasama dalam pengamanan dan deradikalisasi terhadap Narapidana Terorisme di pusat deradikalisasi pada Lapas Khusus Kelas IIB Sentul.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Bekerjasama dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan non formal di BAPAS (Balai Pemasyarakatan), LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak), LPAS (Lembaga Penempatan Anak Sementara), RUTAN (Rumah Tahanan Negara) dan LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan).
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Bekerjasama dalam rangka penyelidikan, penyidikan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Bekerjasama dalam rangka perlindungan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang menjadi pelapor, saksi, dan/atau korban
- Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
- Bekerjasama dalam pembinaan dan pembimbingan kemandirian warga binaan pemasyarakatan
- Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia
- Bekerjasama dalam pelaksanaan persidangan melalui teleconference
- Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Sosial
- Bekerjasama dalam rangka penyelenggaraan pelatihan kerja bagi warga binaan pemasyarakatan serta rehabilitasi dan reintegrasi sosial eks warga binaan pemasyarakatan
- Universitas Indonesia
- Dengan Pusat Riset Ilmu Kepolisian
- Bekerjasama dalam penelitian dan re-edukasi bagi Petugas Pemasyarakatan, Warga Binaan Pemasyarakatan kasus terorisme dan keluarganya.
Sedangkan yang dimaksud 1 Back to Basic adalah mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya, yaitu memastikan kembali apakah yang sudah menjadi kewajiban dan tugas bagi para petugas pemasyarakatan sudah dilaksanakan sesuai SOP yang sudah ditetapkan. Program Back to Basic yang dimaksud meliputi :
1. Pelayanan Tahanan
2. Pembinaan Narapidana
3. Pembimbingan Klien
4. Keamanan dan Ketertiban
5. Perawatan Kesehatan
6. Pengelolaan Basan dan Baran
2. Pembinaan Narapidana
3. Pembimbingan Klien
4. Keamanan dan Ketertiban
5. Perawatan Kesehatan
6. Pengelolaan Basan dan Baran
Keenam hal tersebut, secara detail dapat dilihat secara lebih jelas dan teliti di dalam KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN NOMOR : PAS-38.OT.02.02 TAHUN 2021 TENTANG PROGRAM PELAKSANAAN PRINSIP DASAR PEMASYARAKATAN (BACK TO BASICS).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar