SELAMAT DATANG DI SITUSKU
DIRIMU SEBENARNYA ADALAH APA YANG KAMU LAKUKAN DI SAAT TIADA ORANG LAIN YANG MELIHATMU (ALI bin ABI THALIB)

Kamis, 17 November 2022

LAMBANG PEMASYARAKATAN

Lambang Pemasyarakatan merupakan lambang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menggambarkan tugas pokok dan fungsi. Adapun Lambang Pemasyarakatan ini diatur di dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.09-KP.10.10 tahun 1997 tentang Lambang, Tanda Pangkat, Tanda Jabatan, dan Pakaian Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Kehakiman Republik Indonesia.
Berikut Lambang Pemasyarakatan :


Motto :
GRIYA WINAYA JANMA WIMARGA LAKSA DHARMMESTI

Arti Motto :
Arti per kata
  • GRIYA artinya Rumah, tempat
  • WINAYA artinya Pendidikan, bimbingan
  • JANMA artinya Manusia, orang
  • WIMARGA artinya Salah jalan, sesat
  • LAKSA artinya Tujuan
  • DHARMMESTI artinya Berbuat baik
Arti Secara Utuh
Griya Winaya Janma Wimarga Laksa Dharmmesti adalah Rumah untuk pendidikan manusia yang salah jalan agar patuh kepada hukum dan berbuat baik

Lukisan dan artinya:
  1. Lima buah garis melengkung yang berupa pelangi.
    • melambangkan Pancasila yang menjadi falsafah negara
  2. Tujuh belas berkas sinar matahari.
    • diartikan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
  3. Bunga teratai berdaun bunga delapan.
    • bunga teratai melambangkan kesucian, daun bunga delapan diartikan bulan Agustus sebagai bulan Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia
  4. Sembilan belas buah bunga kapas dan empat puluh lima butir padi.
    • sembilan belas buah bunga kapas dan empat puluh lima butir padi merupakan angka “SERIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH LIMA” (1945) sebagai tahun Proklamasi Kemedekaan Republik Indonesia.
    • kapas melambangkan sandang, padi melambangkan pangan, atau sandang pangan yang berarti kemakmuran
  5. Pohon beringin pengayoman.
    • pohon beringin merupakan pengayoman, yang menjadi lambang Departemen Kehakiman Republik Indonesia yang sekarang menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  6. Pita dengan penulisan “PEMASYARAKATAN” di dalamnya.
    • pita melambangkan kesatuan dan persatuan bagi setiap pegawai pemasyarakatan yang bernaung di bawah Sang Saka Merah Putih
Perubahan Warna dan Bentuk Lambang Pemasyarakatan
  • Untuk tata warna, berdasarkan Kepmenkeh RI sebagaimana disebutkan di atas adalah kuning keemasan. Akan tetapi di dalam perkembangannya, aturan warna lambang pemasyarakatan berubah seiring diterbitkan aturan baru terkait pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011.
  • Sedangkan untuk perubahan bentuk Pohon Beringin PENGAYOMAN, mengikuti perubahan bentuk logo unit utama yaitu logo Kementerian Hukum dan HAM yang juga mengalami perubahan seiring diterbitkan aturan-aturan baru terkait hal tersebut. Aturan-aturan tersebut sebagai berikut :
    1. Permenkumham Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 
    2. Permenkumham Nomor M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011
    3. Permenkumham Nomor 2 Tahun 2015 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
    4. Permenkumham Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemenkumham
    5. Permenkumham Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemenkumham
  • Warna hijau kuning melambangkan kepemimpinan yang berwibawa, disertai penggunaan kewenangan secara bertanggung jawab.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar