SELAMAT DATANG DI SITUSKU
DIRIMU SEBENARNYA ADALAH APA YANG KAMU LAKUKAN DI SAAT TIADA ORANG LAIN YANG MELIHATMU (ALI bin ABI THALIB)

Sabtu, 10 Desember 2022

PENJARA BUKAN AKHIR SEGALANYA

"Penjara Bukan Akhir Segalanya", kalimat ini pertama kali saya dengar saat bertugas di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonosobo, tepatnya sekitar kurun waktu pertengahan tahun 2017 sampai menjelang akhir tahun tersebut. Pada saat itu, yang menjabat sebagai Kepala Rutan Kelas IIB Wonosobo adalah Bapak Akbar Amnur, salah satu alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan (sekarang POLTEKIP = Politeknik Ilmu Pemasyarakatan) terbaik Angkatan XXXII, dan kalimat "PENJARA BUKAN AKHIR SEGALANYA" inilah saya dengar pertama kali dari beliau.
Bagi saya sendiri selaku petugas Pemasyarakatan, terkadang miris dengan pandangan masyarakat umum yang sampai saat ini masih belum memahami dan mengerti sepenuhnya tentang pemasyarakatan. Kenapa saya sampai berpendapat demikian, hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang menyebut Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dengan sebutan "PENJARA". Padahal konsepsi Pemasyarakatan ini telah dicetuskan dan dikenalkan oleh Dr. Sahardjo sejak tahun 1964.
Selain itu, masih banyak juga masyarakat umum yang melakukan labelisasi atau stigmatisasi negatif kepada para eks warga binaan pemasyarakatan atau orang awam lebih familiar dengan istilah narapidana (NAPI). Masyarakat masih saja menganggap bahwa seorang eks narapidana, mantan pelaku tindak kejahatan, adalah seorang yang berperilaku tidak baik dan pasti akan mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya, atau bahkan tindak pidana lainnya, meskipun di dalam kehidupan bermasyarakat, para mantan narapidana ini telah menunjukkan hasil yang positif setelah mereka keluar dari Lapas atau pun Rutan. Misalnya dengan ikut berperan aktif di dalam kegiatan masjid, dalam kegiatan kemasyarakatan, dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat ini masih ada yang berpendapat dan berpikir negatif tentang mereka, misalnya munculnya kalimat seperti "Ah paling-paling mereka aktif di kegiatan masjid, ikut kerja bhakti, cuma buat kamuflase aja, sekedar dalih aja, paling bentar lagi masuk penjara lagi".

Jumat, 25 November 2022

JANJI TAEKWONDO INDONESIA


Kami Taekwondo Indonesia berjanji :

  1. Menjunjung tinggi nama Bangsa dan Negara Republik Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Mentaati azas-azas Taekwondo Indonesia
  3. Menghormati Pengurus, Pelatih, Senior, dan sesama Taekwondoin dalam mengembangkan Taekwondo Indonesia
  4. Selalu berlaku jujur dan bertanggung jawab dalam menjaga nama baik Taekwondo Indonesia
  5. Menjadi pembela keadilan dan kebenaran
sumber : Anggaran Rumah Tangga Taekwondo Indonesia

 


Selasa, 22 November 2022

KOMITMEN UNTUK PEMASYARAKATAN MAJU

Komitmen untuk menuju Pemasyarakatan Maju disampaikan dan diinstruksikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga. Dimana Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3 + 1 (dibaca 3 plus 1; red.), yaitu 3 KUNCI PEMASYARAKATAN MAJU + 1 BACK TO BASIC.

Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni :

  • Melakukan deteksi dini
    • Terdiri dari 3 kegiatan, yaitu Deteksi Dini, Peringatan Dini, dan Cegah Dini.
    • Deteksi Dini adalah menemukan indikasi permasalahan serta mengidentifikasi pelaku dan calon korbannya.
    • Peringatan Dini adalah memberikan informasi hasil deteksi kepada pimpinan secara cepat, tepat, dan akurat.
    • Cegah Dini adalah melaksanakan tindakan untuk menggagalkan terjadinya potensi gangguan atau dampak yang akan ditimbulkan.

Kamis, 17 November 2022

LAMBANG PEMASYARAKATAN

Lambang Pemasyarakatan merupakan lambang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menggambarkan tugas pokok dan fungsi. Adapun Lambang Pemasyarakatan ini diatur di dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.09-KP.10.10 tahun 1997 tentang Lambang, Tanda Pangkat, Tanda Jabatan, dan Pakaian Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Kehakiman Republik Indonesia.
Berikut Lambang Pemasyarakatan :


Motto :
GRIYA WINAYA JANMA WIMARGA LAKSA DHARMMESTI

Rabu, 16 November 2022

TIIS (Taekwondo Indonesia Integrated System)



Taekwondo Indonesia Integrated System atau bisa disingkat TIIS adalah merupakan sebuah aplikasi berbasis web yang diluncurkan secara resmi oleh Pengurus Besar Taekwondo Indonesia pada tanggal 06 Juli 2022 di Ritz-Carlton, Jakarta.
Aplikasi ini diperuntukkan untuk segala kebutuhan Taekwondo dan berfungsi sebagai database keanggotaan Taekwondo Indonesia. Secara terperinci, TIIS memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut :
  1. Mengetahui sejauh mana populasi serta perkembangan taekwondo di Indonesia
  2. Mengetahui sejauh mana data kuantitatif dan analisis potensi sumber daya, baik atlet, pelatih maupun wasit taekwondo Indonesia
  3. Merupakan sarana untuk mempermudah registrasi dan penilaian dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan, baik untuk kegiatan diklat kepelatihan untuk pelatih maupun wasit dan sebagai sarana untuk mempermudah registrasi dan penilaian Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) geup dan UKT DAN.
  4. Sebagai sistem layanan administrasi manajemen dan tata kelola kepengurusan organisasi taekwondo, dari tingkat dojang, Pengkot/ Pengkab, Pengprov sampai dengan Pengurus Besar
  5. Merupakan salah satu sarana untuk mengetahui daftar pemeringkatan atlet, dan sebagai layanan kebutuhan. Baik dalam pelaksanaan kejuaraan-kejuaraan taekwondo yang dilaksanakan baik dari level propinsi, nasional maupun internasional.

Cara Melakukan Registrasi Akun TIIS

Logo Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan salah satu unit eselon I di bawah jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI. Oleh karena itu, dalam artikel ini penulis akan mengulas secara sekilas tentang LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA. Logo Kemenkumham yang ada dan dipakai sampai saat ini mulai dinyatakan resmi digunakan sejak tahun 2011 dengan diterbitkannya Permenkumham RI Nomor M.HH-05.UM.01.01 TAHUN 2011 tentang LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Kemudian Permenkumham tersebut diubah dengan Permenkumham RI Nomor M.HH-07.UM.01.01 TAHUN 2011, namun yang diubah hanya bunyi dan isi di Pasal 6 terkait arti dan makna logo. Kemudian di tahun 2012, diadakan perubahan kembali terkait logo tersebut dengan diundangkannya Permenkumham RI Nomor 16 tahun 2012 TENTANG PERUBAHAN  KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.UM.01.01 TAHUN 2011 TENTANG LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.

Berikut ini Logo Kementerian Hukum dan HAM yang berlaku dan dipergunakan sampai saat ini :

Jumat, 11 November 2022

10 PRINSIP PEMASYARAKATAN

Sepuluh prinsip pokok pemasyarakatan ini, ditetapkan di dalam Konferensi Dinas Derektoral Pemasyarakatan di Lembang, Bandung tahun 1964, dimana terjadi perubahan istilah pemasyarakatan dimana jika sebelumnya diartikan sebagai anggota masyarakat yang berguna menjadi pengembalian integritas hidup-kehidupan-penghidupan, berganti dengan konsep baru yang diajukan oleh Dr. Saharjo, SH berupa konsep hukum nasional yang digambarkan dengan sebuah pohon beringin yang melambangkan pengayoman dan pemikiran baru bahwa tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan. Adapun 10 Prinsip Pokok Pemasyarakatan tersebut sebagai berikut :
  1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
    • Bekal hidup yang dimaksud disini adalah bukan berupa bantuan finansial atau pun material, tetapi hal yang lebih penting dan mendasar, yaitu mental, fisik (kesehatan), keahlian, keterampilan, sehingga orang mempunyai kemauan dan kemampuan yang potensial serta efektif untuk menjadi warga negara yang baik, tidak melanggar hukum lagi, dan berguna dalam pembangunan negara (mampu ikut berperan serta di dalamnya)
  2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam dari negara.
    • Dalam hal ini, tidak boleh ada penyiksaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), baik yang merupakan tindakan, ucapan, cara perawatan, atau pun penempatan. Satu-satunya derita yang dialami narapidana hendaknya hanya berupa dihilangkan kemerdekaannya.
  3. Berikan bimbingan, bukan penyiksaan supaya mereka bertaubat.
    • Dengan kata lain, tobat tidak dapat dicapai dengan penyiksaan melainkan dengan bimbingan. sehingga kepada para WBP harus ditanamkan pengertian mengenai norma-norma hidup dan kehidupan, serta diberikan kesempatan untuk merenungkan perbuatannya yang lampau. Selain itu, WBP dapat diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan sosial untuk menghidupkan jiwa kemasyarakatannya.