SELAMAT DATANG DI SITUSKU
DIRIMU SEBENARNYA ADALAH APA YANG KAMU LAKUKAN DI SAAT TIADA ORANG LAIN YANG MELIHATMU (ALI bin ABI THALIB)

Rabu, 16 November 2022

Logo Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan salah satu unit eselon I di bawah jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI. Oleh karena itu, dalam artikel ini penulis akan mengulas secara sekilas tentang LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA. Logo Kemenkumham yang ada dan dipakai sampai saat ini mulai dinyatakan resmi digunakan sejak tahun 2011 dengan diterbitkannya Permenkumham RI Nomor M.HH-05.UM.01.01 TAHUN 2011 tentang LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Kemudian Permenkumham tersebut diubah dengan Permenkumham RI Nomor M.HH-07.UM.01.01 TAHUN 2011, namun yang diubah hanya bunyi dan isi di Pasal 6 terkait arti dan makna logo. Kemudian di tahun 2012, diadakan perubahan kembali terkait logo tersebut dengan diundangkannya Permenkumham RI Nomor 16 tahun 2012 TENTANG PERUBAHAN  KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.UM.01.01 TAHUN 2011 TENTANG LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.

Berikut ini Logo Kementerian Hukum dan HAM yang berlaku dan dipergunakan sampai saat ini :


BENTUK DAN UKURAN :
Logo berbentuk segi empat dengan warna dasar biru tua, memuat gambar dan tulisan PENGAYOMAN di bawah berwarna kuning emas terang. Perbandingan ukuran panjang dan lebar adalah 9 : 8. Jenis huruf tulisan adalah Futura Md BT.

BAGIAN-BAGIAN LOGO dan WARNA
a. tulisan : PENGAYOMAN;
b. gambar  :
    1. 5 (lima) garis busur;
    2. 2 (dua) garis tegak lurus sejajar; dan
    3. garis siku kanan dan garis siku kiri;
c. tata warna :
    1. warna biru tua sebagai dasar; dan
    2. warna emas pada garis lukisan logo dan tulisan PENGAYOMAN.

MAKNA LOGO

  • Makna tulisan PENGAYOMAN sebagaimana dimaksud di atas berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  • Makna gambar sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut :
    1. 5 (lima) garis busur melambangkan Pancasila yang merupakan falsafah negara;
    2. 2 (dua) garis tegak lurus sejajar yang mempunyai makna demokrasi dan keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia; dan
    3. garis siku kanan bermakna hukum dan garis siku kiri bermakna hak asasi manusia yang menjunjung tinggi agama dan moral.
  • Makna warna sebagaimana dimaksud pada gambar di atas sebagai berikut :
    1. warna biru tua sebagai dasar yang mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, dan inovasi teknologi
    2. warna emas bermakna keagungan, keluhuran, dan kewibawaan
Sekian sekilas tentang Logo Kemenkumham RI, semoga bermanfaat bagi kita bersama, dan bagi para pengunjung serta pembaca yang memerlukan peraturan-peraturan terkait logo ini, dapat mendownload di link di bawah ini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar