SELAMAT DATANG DI SITUSKU
DIRIMU SEBENARNYA ADALAH APA YANG KAMU LAKUKAN DI SAAT TIADA ORANG LAIN YANG MELIHATMU (ALI bin ABI THALIB)

Kamis, 10 November 2022

Mengenal Pemasyarakatan itu Apa

Istilah Pemasyarakatan, saat ini sepertinya terdengar masih sangat awam di masyarakat umum. Justru orang-orang akan lebih kenal dan familiar dengan istilah penjara dibandingkan dengan istilah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tentunya berdasarkan hal tersebut, dapat kita tarik sebuah pemikiran bahwa warga masyarakat pada umumnya tidak mengetahui secara pasti dan nyata bagaimana kehidupan dan keseharian yang dijalani para warga binaan pemasyarakatan (baik itu narapidana, anak didik pemasyarakatan, dan tahanan) di dalam Lapas/Rutan. Masyarakat luas pada umumnya hanya melihat kesan angker dan menyeramkan berdasarkan kondisi yang terlihat dari luar tembok Lapas/Rutan. Masih banyak warga masyarakat yang hanya menerka dan menebak-nebak kalau di dalam Lapas/Rutan kehidupan kesehariannya sangat mencekam, menyeramkan, dan para warga binaan terkurung dan terhukum.

Istilah Penjara atau Kepenjaraan itu sendiri, sudah lama ditinggalkan sejak istilah Pemasyarakatan dikenalkan oleh Dr. Sahardjo, SH yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dimana beliau mencetuskan secara formal sistem pemasyarakatan pada tanggal 5 juli 1963 pada peresmian gelar Doctor Honoris Causa di Istana Negara. Adapun isi pidatonya antara lain bahwa pohon beringin pengayoman ditetapkan menjadi sumber hukum dan Lambang Departemen Kehakiman agar menjadi  penyuluh bagi para petugasnya dalam membina hukum menjalinkan peradilan guna memberi keadilan, dalam melakukan narapidana. Dibawah pohon beringin pengayoman, tujuan hukum pidana adalah pemasyarakatan, yaitu mengayomi masyarakat terhadap perbuatan yang mengganggu tertib masyarakat dengan mengancam tindakan-tindakan terhadap si pengganggu dengan maksud untuk mencegah pengangguran tertib masyarakat

Peraturan Perundang-undangan tentang Pemasyarakatan yang terbaru saat ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dimana pada pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Hal ini berbeda dari peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur tentang Pemasyarakatan, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Dimana di dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995, disebutkan bahwa Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.

Berdasarkan penjelasan singkat di atas, secara sekilas dapat kita lihat bahwa dengan terbentuknya UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana yang mampu merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas Keadilan Restoratif. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan, Heni Yuwono di dalam kesempatan beliau memimpin Giat Rapat secara virtual terkait  sosialisasi petunjuk pelaksanaan (Juklak) pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Ruang Rapat Dr. Sahardjo, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diikuti oleh seluruh unit kerja di seluruh wilayah Indonesia.

Demikian sekelumit tentang Pemasyarakatan. Terkait bagaimana Sistem Pemasyarakatan, sejarah lengkapnya pemasyarakatan seperti apa, dan bagaimana pola-pola pembinaan yang ada di dalam Lapas/Rutan, akan penulis utarakan di dalam postingan yang lain.

Salam sehat selalu

Jaya, maju, dan berkembanglah selalu Pemasyarakatan ke arah yang semakin baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar