SELAMAT DATANG DI SITUSKU
DIRIMU SEBENARNYA ADALAH APA YANG KAMU LAKUKAN DI SAAT TIADA ORANG LAIN YANG MELIHATMU (ALI bin ABI THALIB)

Sabtu, 10 Desember 2022

PENJARA BUKAN AKHIR SEGALANYA

"Penjara Bukan Akhir Segalanya", kalimat ini pertama kali saya dengar saat bertugas di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonosobo, tepatnya sekitar kurun waktu pertengahan tahun 2017 sampai menjelang akhir tahun tersebut. Pada saat itu, yang menjabat sebagai Kepala Rutan Kelas IIB Wonosobo adalah Bapak Akbar Amnur, salah satu alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan (sekarang POLTEKIP = Politeknik Ilmu Pemasyarakatan) terbaik Angkatan XXXII, dan kalimat "PENJARA BUKAN AKHIR SEGALANYA" inilah saya dengar pertama kali dari beliau.
Bagi saya sendiri selaku petugas Pemasyarakatan, terkadang miris dengan pandangan masyarakat umum yang sampai saat ini masih belum memahami dan mengerti sepenuhnya tentang pemasyarakatan. Kenapa saya sampai berpendapat demikian, hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang menyebut Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dengan sebutan "PENJARA". Padahal konsepsi Pemasyarakatan ini telah dicetuskan dan dikenalkan oleh Dr. Sahardjo sejak tahun 1964.
Selain itu, masih banyak juga masyarakat umum yang melakukan labelisasi atau stigmatisasi negatif kepada para eks warga binaan pemasyarakatan atau orang awam lebih familiar dengan istilah narapidana (NAPI). Masyarakat masih saja menganggap bahwa seorang eks narapidana, mantan pelaku tindak kejahatan, adalah seorang yang berperilaku tidak baik dan pasti akan mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya, atau bahkan tindak pidana lainnya, meskipun di dalam kehidupan bermasyarakat, para mantan narapidana ini telah menunjukkan hasil yang positif setelah mereka keluar dari Lapas atau pun Rutan. Misalnya dengan ikut berperan aktif di dalam kegiatan masjid, dalam kegiatan kemasyarakatan, dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat ini masih ada yang berpendapat dan berpikir negatif tentang mereka, misalnya munculnya kalimat seperti "Ah paling-paling mereka aktif di kegiatan masjid, ikut kerja bhakti, cuma buat kamuflase aja, sekedar dalih aja, paling bentar lagi masuk penjara lagi".

Jumat, 25 November 2022

JANJI TAEKWONDO INDONESIA


Kami Taekwondo Indonesia berjanji :

  1. Menjunjung tinggi nama Bangsa dan Negara Republik Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Mentaati azas-azas Taekwondo Indonesia
  3. Menghormati Pengurus, Pelatih, Senior, dan sesama Taekwondoin dalam mengembangkan Taekwondo Indonesia
  4. Selalu berlaku jujur dan bertanggung jawab dalam menjaga nama baik Taekwondo Indonesia
  5. Menjadi pembela keadilan dan kebenaran
sumber : Anggaran Rumah Tangga Taekwondo Indonesia

 


Selasa, 22 November 2022

KOMITMEN UNTUK PEMASYARAKATAN MAJU

Komitmen untuk menuju Pemasyarakatan Maju disampaikan dan diinstruksikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga. Dimana Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3 + 1 (dibaca 3 plus 1; red.), yaitu 3 KUNCI PEMASYARAKATAN MAJU + 1 BACK TO BASIC.

Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni :

  • Melakukan deteksi dini
    • Terdiri dari 3 kegiatan, yaitu Deteksi Dini, Peringatan Dini, dan Cegah Dini.
    • Deteksi Dini adalah menemukan indikasi permasalahan serta mengidentifikasi pelaku dan calon korbannya.
    • Peringatan Dini adalah memberikan informasi hasil deteksi kepada pimpinan secara cepat, tepat, dan akurat.
    • Cegah Dini adalah melaksanakan tindakan untuk menggagalkan terjadinya potensi gangguan atau dampak yang akan ditimbulkan.

Kamis, 17 November 2022

LAMBANG PEMASYARAKATAN

Lambang Pemasyarakatan merupakan lambang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menggambarkan tugas pokok dan fungsi. Adapun Lambang Pemasyarakatan ini diatur di dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.09-KP.10.10 tahun 1997 tentang Lambang, Tanda Pangkat, Tanda Jabatan, dan Pakaian Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Kehakiman Republik Indonesia.
Berikut Lambang Pemasyarakatan :


Motto :
GRIYA WINAYA JANMA WIMARGA LAKSA DHARMMESTI

Rabu, 16 November 2022

TIIS (Taekwondo Indonesia Integrated System)



Taekwondo Indonesia Integrated System atau bisa disingkat TIIS adalah merupakan sebuah aplikasi berbasis web yang diluncurkan secara resmi oleh Pengurus Besar Taekwondo Indonesia pada tanggal 06 Juli 2022 di Ritz-Carlton, Jakarta.
Aplikasi ini diperuntukkan untuk segala kebutuhan Taekwondo dan berfungsi sebagai database keanggotaan Taekwondo Indonesia. Secara terperinci, TIIS memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut :
  1. Mengetahui sejauh mana populasi serta perkembangan taekwondo di Indonesia
  2. Mengetahui sejauh mana data kuantitatif dan analisis potensi sumber daya, baik atlet, pelatih maupun wasit taekwondo Indonesia
  3. Merupakan sarana untuk mempermudah registrasi dan penilaian dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan, baik untuk kegiatan diklat kepelatihan untuk pelatih maupun wasit dan sebagai sarana untuk mempermudah registrasi dan penilaian Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) geup dan UKT DAN.
  4. Sebagai sistem layanan administrasi manajemen dan tata kelola kepengurusan organisasi taekwondo, dari tingkat dojang, Pengkot/ Pengkab, Pengprov sampai dengan Pengurus Besar
  5. Merupakan salah satu sarana untuk mengetahui daftar pemeringkatan atlet, dan sebagai layanan kebutuhan. Baik dalam pelaksanaan kejuaraan-kejuaraan taekwondo yang dilaksanakan baik dari level propinsi, nasional maupun internasional.

Cara Melakukan Registrasi Akun TIIS

Logo Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan salah satu unit eselon I di bawah jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI. Oleh karena itu, dalam artikel ini penulis akan mengulas secara sekilas tentang LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA. Logo Kemenkumham yang ada dan dipakai sampai saat ini mulai dinyatakan resmi digunakan sejak tahun 2011 dengan diterbitkannya Permenkumham RI Nomor M.HH-05.UM.01.01 TAHUN 2011 tentang LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Kemudian Permenkumham tersebut diubah dengan Permenkumham RI Nomor M.HH-07.UM.01.01 TAHUN 2011, namun yang diubah hanya bunyi dan isi di Pasal 6 terkait arti dan makna logo. Kemudian di tahun 2012, diadakan perubahan kembali terkait logo tersebut dengan diundangkannya Permenkumham RI Nomor 16 tahun 2012 TENTANG PERUBAHAN  KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.UM.01.01 TAHUN 2011 TENTANG LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.

Berikut ini Logo Kementerian Hukum dan HAM yang berlaku dan dipergunakan sampai saat ini :

Jumat, 11 November 2022

10 PRINSIP PEMASYARAKATAN

Sepuluh prinsip pokok pemasyarakatan ini, ditetapkan di dalam Konferensi Dinas Derektoral Pemasyarakatan di Lembang, Bandung tahun 1964, dimana terjadi perubahan istilah pemasyarakatan dimana jika sebelumnya diartikan sebagai anggota masyarakat yang berguna menjadi pengembalian integritas hidup-kehidupan-penghidupan, berganti dengan konsep baru yang diajukan oleh Dr. Saharjo, SH berupa konsep hukum nasional yang digambarkan dengan sebuah pohon beringin yang melambangkan pengayoman dan pemikiran baru bahwa tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan. Adapun 10 Prinsip Pokok Pemasyarakatan tersebut sebagai berikut :
  1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
    • Bekal hidup yang dimaksud disini adalah bukan berupa bantuan finansial atau pun material, tetapi hal yang lebih penting dan mendasar, yaitu mental, fisik (kesehatan), keahlian, keterampilan, sehingga orang mempunyai kemauan dan kemampuan yang potensial serta efektif untuk menjadi warga negara yang baik, tidak melanggar hukum lagi, dan berguna dalam pembangunan negara (mampu ikut berperan serta di dalamnya)
  2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam dari negara.
    • Dalam hal ini, tidak boleh ada penyiksaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), baik yang merupakan tindakan, ucapan, cara perawatan, atau pun penempatan. Satu-satunya derita yang dialami narapidana hendaknya hanya berupa dihilangkan kemerdekaannya.
  3. Berikan bimbingan, bukan penyiksaan supaya mereka bertaubat.
    • Dengan kata lain, tobat tidak dapat dicapai dengan penyiksaan melainkan dengan bimbingan. sehingga kepada para WBP harus ditanamkan pengertian mengenai norma-norma hidup dan kehidupan, serta diberikan kesempatan untuk merenungkan perbuatannya yang lampau. Selain itu, WBP dapat diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan sosial untuk menghidupkan jiwa kemasyarakatannya.

Kamis, 10 November 2022

MARS PEMASYARAKATAN

 


Peraturan-Peraturan terkait Pemasyarakatan

1. UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Mengenal Pemasyarakatan itu Apa

Istilah Pemasyarakatan, saat ini sepertinya terdengar masih sangat awam di masyarakat umum. Justru orang-orang akan lebih kenal dan familiar dengan istilah penjara dibandingkan dengan istilah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tentunya berdasarkan hal tersebut, dapat kita tarik sebuah pemikiran bahwa warga masyarakat pada umumnya tidak mengetahui secara pasti dan nyata bagaimana kehidupan dan keseharian yang dijalani para warga binaan pemasyarakatan (baik itu narapidana, anak didik pemasyarakatan, dan tahanan) di dalam Lapas/Rutan. Masyarakat luas pada umumnya hanya melihat kesan angker dan menyeramkan berdasarkan kondisi yang terlihat dari luar tembok Lapas/Rutan. Masih banyak warga masyarakat yang hanya menerka dan menebak-nebak kalau di dalam Lapas/Rutan kehidupan kesehariannya sangat mencekam, menyeramkan, dan para warga binaan terkurung dan terhukum.

SEKILAS TENTANG TATA UPACARA BENDERA

Tata Upacara merupakan salah satu bagian utama dari pengertian dan pemahaman tentang Keprotokolan selain Tata Tempat dan Tata Penghormatan. Sebagaimana definisi dari Keprotokolan adalah “serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat (Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan).

Rabu, 09 November 2022

Sekilas tentang Peraturan Baris-Berbaris

Peraturan Baris-Berbaris atau yang lazim disingkat menjadi PBB adalah peraturan tata cara baris berbaris yang diwujudkan dalam bentuk latihan fisik yang diperlukan guna menanamkan kebiasaan dan jiwa korsa dalam kehidupan militer yang diarahkan kepada terbentuknya suatu sikap prajurit berkarakter dan jasmani yang tegap, tangkas, menumbuhkan disiplin, loyalitas tinggi, kebersamaan dan rasa tanggung jawab sehingga senantiasa mengutamakan kepentingan tugas diatas kepentingan individu.

Akan tetapi, PBB yang biasa digunakan pada TNI berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Peraturan Baris-Berbaris TNI juga biasa dipergunakan di sekolah-sekolah, masyarakat umum, dan lembaga-lembaga lain selain TNI. Sehingga pengertian PBB itu sendiri pada akhirnya berkembang menjadi beberapa pengertian menyesuaikan dengan dimana PBB tersebut diterapkan, namun secara garis besar, maksud dan tujuannya tetap sama.

14 GERAKAN DASAR ATAU BASIC MOVEMENT TAEKWONDO

Dalam artikel ini, penulis akan membahas 14 Gerakan Dasar atau Basic Movement di dalam Taekwondo, setelah sebelumnya penulis merilis 14 Gerakan Dasar dalam bentuk singkat dengan berbahasa Korea dan Inggris. Namun kali ini, penulis akan membahas 14 Gerakan Dasar secara lebih terperinci dan detail per gerakan.

Di dalam mempelajari dan menekuni cabang olahraga beladiri Taekwondo, tentunya seorang Taekwondoin harus mampu menguasai Teknik Dasar terlebih dahulu, sebelum mempelajari aplikasi gerakan atau pun rangkaian gerakan dalam Taekwondo.

14 gerakan dasar tersebut, tentunya meliputi kuda-kuda, pukulan, tangkisan, tendangan, dan serangan berupa tusukan atau pun dalam bentuk lainnya. Gerakan dasar Taekwondo, di dalam bahasa Korea sering disebut dengan Kibon Dongjak.

Meskipun Cabang Olahraga Beladiri Taekwondo ini terkenal dengan tendangannya, akan tetapi di dalam 14 Gerakan Dasar ini semua alat tubuh dipergunakan secara seimbang dengan porsi yang sesuai. Hal ini dikarenakan 14 Gerakan Dasar ini dimaksudkan untuk dipelajari oleh para Taekwondoin pemula, sehingga mereka dapat mengenal teknik dasar secara utuh dan tidak hanya terfokus pada kekuatan kaki saja (tendangan).

Selain itu, 14 Gerakan Dasar juga masuk ke dalam salah satu materi Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo, baik itu Ujian Kenaikan Tingkatan GEUP atau pun DAN (Black Belt) selain materi-materi ujian yang lainnya sesuai dengan tingkatan Sabuk (GEUP) atau pun DAN (Black Belt).

Berikut 14 Gerakan Dasar atau Basic Movement Taekwondo berserta detail per gerakan dan penjelasannya dengan lengkap :

Selasa, 08 November 2022

14 Basic Movements of Taekwondo (Korean and English Version)

1. Kibon junbi seogi (basic ready stance)

2. Juchumsae momtong jireugi (riding stance trunk punching)

3. Arae makki (underneath blocking)

4. Momtong bandae jireugi (trunk opposite side punching)

5. Apchagi (front kick)

6. Momtong bakkat makki(trunk outer blocking)

7. Deungjumeok chigi(fist back hitting)

8. Yopchagi (side kick)

9. Momtong makki (trunk blocking)

10. Sonnal makki (hand blade blocking)

11. Dollyo chagi (round house kick)

12. Olgul makki (face blocking)

13. Sonnal mok chigi (hand blade neck hitting)

14. Momtong baro jireugi (trunk right side punching)

UKT Taekwondo Banyumas Periode ke 2 th. 2022





Logo Taekwondo Indonesia

LOGO TAEKWONDO INDONESIA


Taekwondo merupakan salah satu cabang olahraga beladiri yang pada saat sekarang ini sangat diminati oleh masyarakat Indonesia, walau sebenarnya olahraga tersebut berasal dari daratan korea berabad-abad lalu. Namun, saat ini belum banyak yang mengetahui arti dari bagian bagian lambang yang ada di lambang Taekwondo Indonesia.

Berikut adalah simbol dan artinya :

1. Perisai bulat
  • melambangkan kebulatan tekad dan keteguhan hati untuk membela persatuan dan kesatuan yang utuh dan bulat dari Taekwondo Indonesia.
2. Kepalan tangan
  • dengan lima jari-jemarinya melambangkan semangat perjuangan, keuletan dan ketekunan serta pantang menyerah.
3. Warna hitam
  • melambangkan suatu kekuatan atau ketahanan
4. Warna kuning
  • melambangkan kemuliaan dan kesejahteraan.
5. Warna Merah Putih
  • melambangkan kedaulatan Republik Indonesia

Sejarah Taekwondo di Indonesia

Olahraga seni beladiri taekwondo dikenal di Indonesia sejak pertengahan tahun 1960-an. Pada tahun 1968, ketika para atlet taekwondoin asal Korea beraksi memperlihatkan aksinya dalam pergelaran perdana demonstrasi di alun-alun utara Yogyakarta, telah menarik perhatian para pecinta beladiri di Indonesia. Berbagai atraksi jurus, tendangan hingga pemecahan benda keras sangat memukau para pengunjung karena pada masa itu atraksi seperti itu masih langka di Indonesia. Atraksi yang menarik perhatian para pengujung itu, mendapat pujian dari para tokoh beladiri Indonesia yang hadir di alun-alun Yogyakarta saat itu. Sejak saat itu banyak pemuda-pemudi Indonesia yang berminat ingin mempelajari Taekwondo.

Sekitar awal tahun 1970-an berdiri secara resmi perguruan taekwondo di Indonesia. Dimulai dari kemunculan aliran taekwondo yang berafiliasi kepada ITF (International Taekwondo Federation) yang saat itu bermarkas di Toronto Kanada. Aliran ITF ini dipimpin dan dipelopori oleh Jendral Choi Hong Hi. Kemudian berkembang juga aliran taekwondo yang berafiliasi kepada WTF (The World Taekwondo Federation) yang berpusat di Kukkiwon, Seoul, Korea Selatan, yang dipimpin oleh Presiden Dr. Un Yong Kim.

Perjalanan Taekwondo Dunia dari Masa ke Masa

Taekwondo yang kita kenal sekarang, mempunyai sejarah yang sangat panjang seiring dengan perjalanan sejarah Bangsa Korea, dimana beladiri ini berasal. Sebutan Taekwondo sendiri baru dikenal sejak tahun 1954, merupakan modifikasi dan penyempurnaan dari berbagai beladiri tradisional Korea. Latar belakang sejarah perkembangan Taekwondo dapat dibagi dalam 4 kurun waktu, yaitu : Pada masa kuno, masa pertengahan , masa modern dan masa sekarang


Pada Masa Kuno
Asal Mula Taekwondo
Pada dasarnya manusia mempunyai insting untuk selalu melindungi diri dan hidupnya, hal ini secara disengaja maupun tidak akan memacu aktivitas fisiknya sepanjang waktu. Manusia dalam tumbuh dan berkembang tidak dapat lepas dari kegiatan/gerakan fisiknya , tanpa menghiraukan waktu dan tempat. Pada masa kuno manusia tidak punya pikiran lain untuk mempertahankan dirinya kecuali dengan tangan kosong, hal ini secara alamiah mengembangkan teknik-teknik bertarung dengan tangan kosong. Pada saat kemampuan bertarung secara tangan kosong dikembangkan sebagai suatu cara untuk menyerang dan bertahan, digunakan pula untuk membangun kekuatan fisik seseorang, bahkan dijadikan pertunjukan dalam acara ritual. Manusia mempelajari teknik-teknik bertarung didapat dari pengalaman nya melawan musuh-musuhnya. Inilah yang diyakini menjadi dasar seni beladiri Taekwondo yang kita kenal sekarang, dimana pada masa lampau dikenal sebagai "Subak", "Taekkyon", "Takkyon", maupun beberapa nama lainnya. Pada asal mula sejarah Semenanjung Korea, ada 3 suku bangsa/kerajaan yang mempertunjukan kontes seni beladiri pada acara ritualnya. Ketiga kerajaan ini saling bersaing satu sama lain, ketiganya adalah Koguryo, Paekje dan Silla, semuanya melatih para ksatria untuk dijadikan salah satu kekuatan negara, bahkan para ksatria yang tergabung dalam militer saat itu, menjadi warga negara yang mempunyai kedudukan yang sangat terpandang. Menurut catatan, kelompok ksatria muda yang terorganisir seperti "Hwarangdo" di Silla dan "Chouisonin" di Koguryo, semuanya menjadikan latihan seni beladiri sebagai salah satu subyek penting yang harus dipelajari. Sebuah buku tentang seni beladiri yang disebut "Muye Dobo Tongji" menyebutkan : "(Taekwondo) Seni pertarungan tangan kosong adalah dasar dari seni beladiri, yang membangun kekuatan dengan melatih tangan dan kaki hingga menyatu dengan tubuh agar dapat bergerak bebas leluasa, sehingga dapat digunakan saat menghadapi situasi yang kritis, berarti (Taekwondo) dapat digunakan setiap saat ".

WHAT’S ABOUT AWWE 37 CORNER

 AWWE 37 CORNER ini dibuat dengan maksud sebagai media penyalur informasi bagi masyarakat umum dalam berbagai skala kehidupan, baik itu skala daerah, provinsi/wilayah, nasional, regional, bahkan internasional, terkait beberapa informasi yang penulis ketahui.

Selain itu, AWWE 37 CORNER ini juga diharapkan bisa menjadi tempat sharing knowledge atau pengetahuan, baik itu dari penulis sendiri, maupun dari para pembaca atau pengunjungnya.

Adapun berbagai topik yang akan penulis sajikan yaitu sebagai berikut :

- Taekwondo

Pemasyarakatan

- Poltekip (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)

- Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Beberapa topik tersebut penulis ambil dikarenakan penulis berkecimpung di bidang-bidang tersebut. Seperti halnya Taekwondo misalnya. Penulis merupakan anggota Taekwondo (Taekwondoin) aktif yang sampai saat ini masih aktif berlatih dan mengupdate secara kontinu terkait pengetahuan tentang per Taekwondo an.

Sedangkan terkait Pemasyarakatan, penulis saat ini juga merupakan salah satu Petugas Pemasyarakatan yang bekerja di Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara  yang ada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam hal ini, penulis mencoba menyajikan pengetahuan dan informasi kepada masyarakat awam tentang Pemasyarakatan itu yang sebenarnya. Karena selama ini, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) yang lebih dikenal masyarakat sebagai PENJARA, mendapati stigmatisasi yang mengarah ke sisi negatif. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi yang diterima masyarakat terkait Lapas/Rutan.

Padahal untuk saat ini, perlakuan bagi warga binaan pemasyarakatan (narapidana dan tahanan) lebih mengarah kepada pembinaan, bukan lagi penjeraan. Saat ini, berbagai program pembinaan dijalankan di dalam Lapas/Rutan, baik itu Pembinaan Kemandirian maupun Pembinaan Kepribadian, bukan lagi terkungkung, terpenjara, dan terhukum seperti hal nya yang masyarakat umum ketahui seperti sekarang ini, seperti yang tersurat di salah satu lagu asal negeri Jiran berjudul “TIARA”.

Kemudian terkait POLTEKIP, penulis pernah menimba ilmu disana, dimana pada saat itu masih bernama AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN (AKIP) dengan pendidikan setara Diploma III.

Dan terkait Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), bahwa Kemenkumham RI merupakan salah satu instansi vertikal yang menaungi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dengan berbagai hal tersebut, penulis berharap AWWE 37 CORNER dapat memberikan manfaat berupa pengetahuan dan informasi yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat umum.

Terima kasih atas kunjungan, saran, kritik, dan masukannya.

SEJARAH TAEKWONDO DUNIA

Secara garis besar menurut sejarah, Taekwondo berkembang sejak tahun 37 Masehi, pada masa Dinasti Goguryeo di Korea setelah mengalami pasang surut sebelumnya seiring dengan sejarah panjang Korea pada Dinasti Joseon Kuno dan Kerajaan Silla. Masyarakat menyebutnya dengan beberapa nama yang berbeda, yaitu Subak, Taekkyon, dan Taeyon. Pada saat itu, Taekwondo kerap dijadikan pertunjukan acara ritual yang dilakukan oleh bangsa Korea. Bela diri Taekwondo menjadi senjata bela diri andalan para ksatria.

 

Sebagaimana telah disinggung secara singkat di atas, bahwa Taekwondo berkembang seiring dengan sejarah panjang Korea. Dimana Taekwondo merupakan seni bela diri Korea tertua yang berasal dari sebuah penggabungan dari gaya pertempuran bersenjata yang dikembangkan oleh tiga kerajaan Korea saingan dari Goguryeo, Silla dan Baekje, di mana pemuda dilatih dalam teknik tempur bersenjata untuk mengembangkan kekuatan, kecepatan, dan keterampilan bertahan hidup. Yang paling populer dari teknik ini adalah SUBAK, dengan TAEKKYEON yang paling populer dari segmen SUBAK. Mereka yang menunjukkan bakat sejak lahir yang kuat dipilih sebagai trainee dalam korps prajurit baru khusus, yang disebut Hwarang. Ia percaya bahwa pria muda dengan bakat untuk seni liberal mungkin memiliki bakat untuk menjadi prajurit yang kompeten. Prajurit ini diperintahkan dalam akademisi serta seni bela diri, belajar filsafat, sejarah, kode etik, dan olahraga berkuda. Pelatihan militer mereka termasuk program perang yang melibatkan pedang dan memanah, baik di atas kuda dan berjalan kaki, serta pelajaran di taktik militer dan menggunakan subak memerangi prajurit bersenjata. Meskipun subak adalah seni berorientasi dengan menggunakan kaki di Goguryeo, pengaruh Silla menambahkan teknik tangan untuk praktek subak.

 

Selama waktu ini beberapa yang dipilih Silla prajurit diberi pelatihan taekkyeon oleh master awal dari Koguryo. Prajurit ini kemudian menjadi dikenal sebagai Hwarang. Hwarang mendirikan akademi militer untuk anak-anak di Silla disebut Hwarang-do, yang berarti "jalan kedewasaan." Hwarang mempelajari taekkyeon, sejarah, filsafat Konfusianisme, etika, moralitas Buddhis, keterampilan sosial dan taktik militer. Prinsip-prinsip dari prajurit Hwarang didasarkan pada lima Won Gwang yaitu kode perilaku manusia dan termasuk kesetiaan, tugas berbakti, kepercayaan, keberanian dan keadilan. Taekkyeon tersebar di seluruh Korea karena perjalanan Hwarang seluruh semenanjung untuk belajar tentang daerah lain dan orang-orang.

 

Terlepas dari sejarah Korea yang kaya seni bela diri kuno dan tradisional, seni bela diri Korea memudar ke dalam ketidakjelasan selama Dinasti Joseon. Masyarakat Korea menjadi sangat terpusat di bawah Konfusianisme Korea dan seni bela diri yang buruk dianggap dalam masyarakat yang dicita-citakan dan itu dicontohkan oleh sarjana-raja nya. praktek formal seni bela diri tradisional seperti subak dan taekkyeon yang disediakan untuk sanksi militer. Pelatihan rakyat sipil taekkyeon bertahan sampai abad ke-19.

 

Selama pendudukan Jepang Korea (1910-1945), semua aspek identitas etnis Korea dilarang atau ditekan. Tradisional seni bela diri Korea seperti subak taekkyeon atau dilarang selama waktu ini. Selama pendudukan, Korea yang mampu belajar dan menerima peringkat di Jepang terkena seni bela diri Jepang. Yang lainnya terkena seni bela diri di Cina dan Manchuria.

 

Ketika pendudukan berakhir pada 1945, Korea seni bela diri sekolah (kwans) mulai terbuka di Korea di bawah berbagai pengaruh. Ada pandangan yang berbeda mengenai asal usul seni diajarkan di sekolah-sekolah. Beberapa percaya bahwa mereka mengajarkan seni bela diri yang didasarkan terutama pada seni tradisional Korea Taekkyon bela diri dan subak, atau Taekwondo yang berasal dari Korea asli, seni bela diri dengan pengaruh dari negara-negara tetangga. Diyakini bahwa sekolah-sekolah mengajarkan seni yang hampir seluruhnya didasarkan pada karate.


Pada tahun 1952, pada puncak Perang Korea, ada sebuah pameran seni bela diri di mana kwans ditampilkan keterampilan mereka. Dalam satu demonstrasi, Tae Nam Hai menghancurkan 13 genteng dengan pukulan. Setelah demonstrasi ini, Presiden Korea Selatan Syngman Rhee menginstruksikan Choi Hong Hi untuk memperkenalkan seni bela diri kepada tentara Korea. Pada pertengahan 1950-an, sembilan kwans telah muncul. Syngman Rhee memerintahkan berbagai sekolah tunduk di bawah satu sistem. Nama "taekwondo" disampaikan dengan baik Choi Hong Hi (dari Oh Do Kwan) atau Song Duk Son (dari Chung Do Kwan), dan diterima pada tanggal 11 April 1955. Seperti berdiri hari ini, sembilan kwans adalah pendiri taekwondo, meskipun tidak semua kwans menggunakan nama. Asosiasi Taekwondo Korea (KTA) dibentuk pada 1959/1961 untuk memfasilitasi unifikasi.

 

Pada awal 1960-an, Taekwondo membuat debut di seluruh dunia dengan tugas dari master asli Taekwondo ke berbagai negara. Standardisasi usaha di Korea Selatan terhenti, sebagai kwans terus mengajar taekwondo dengan gaya yang berbeda. Permintaan lain dari pemerintah Korea untuk penyatuan menghasilkan pembentukan Korea Tae Soo Do Association, yang berubah nama kembali ke Korea Taekwondo Association pada tahun 1965 menyusul perubahan kepemimpinan. Internasional Taekwon-Do Federation didirikan pada tahun 1966, diikuti oleh Federasi Taekwondo Dunia (World Taekwondo Federation) pada 28 Mei 1973, dan sekarang telah mempunyai cabang di 156 negara anggota. Taekwondo telah di pertandingkan di berbagai pertandingan multi even di seluruh dunia. Kejuaraan Taekwondo yang pertama kali diadakan pada tahun 1973 di Kuk Ki Won, Seoul, Korea Selatan. sampai saat ini kejuaraan dunia tersebut rutin diadakan 2 tahun sekali. Kemudian diadakan diadakan pertandingan ekshibisi pada Olympic Games 1988 di Seoul, dilanjutkan pertandingan Olympic Games 2000, Sydney, Australia, yang diakui sebagai pertandingan cabang olahraga resmi dunia.

 

Sejak tahun 2000, Taekwondo telah menjadi salah satu dari hanya dua seni bela diri Asia (yang lainnya adalah judo) yang disertakan dalam Olimpiade, dan menjadi event taekwondo pada tahun 1988 dimulai dengan permainan di Seoul, dan menjadi acara resmi dimulai dengan medali tahun 2000 game di Sydney. Pada tahun 2010, Taekwondo diterima sebagai olahraga Commonwealth Games.

 

Dalam sumber lain disebutkan bahwa konon diriwayatkan seni beladiri taekwondo didirikan oleh Jendral Choi Hong Hee di Korea. Cikal bakal taekwondo adalah Tae Kyon yakni seni beladiri kuno asli Korea yang sudah berabad-abad lamanya berkembang di Korea. Dalam Tae Kyon terbagi dalam banyak aliran, antara lain Kwon Bup, Bang Soo Do, Kong Soo Do, Soo Bahk Ki, dan Tae Soo Do. Taekwondo modern merupakan kombinasi antara Hyung (pola jurus dari seni pertarungan kuno), Taekyon (bentuk asli beladiri Korea, yaitu lebih mengutamakan banyak unsur tendangan), Soo Bahk atau Sunak serta Kata yang merupakan transformasi gerakan linier dari Karate Okinawa dan dipadu dengan gerakan halus Kunfu China.

 

Taekwondo modern merupakan kombinasi antara Hyung (aliran spesifik yang unik) yakni pola jurus dari seni pertarungan kuno, dalam aliran tersebut diajarkan setidaknya terdapat 20 jurus yang memiliki nilai sejarah tinggi. Menurut sebuah buku tentang seni beladiri yang disebut Muye Dobo Tongji menyebutkan : “Taekwondo merupakan seni pertarungan tangan kosong, adalah dasar dari seni beladiri, yang membangun kekuatan dengan melatih tangan dan kaki hingga menyatu dengan tubuh agar dapat bergerak bebas leluasa, sehingga dapat digunakan saat menghadapi situasi yang kritis, sehingga Taekwondo praktis dapat digunakan setiap saat”.

Popularitas Taekwondo telah menyebabkan seni beladiri ini berkembang dalam berbagai bentuk. Sebagaimana layaknya seni beladiri lainnya. Taekwondo adalah gabungan dari tekhnik perkelahian, beladiri, olahraga, olah tubuh, hiburan dan filsafat.

 

Salah satu sumber memperkirakan bahwa pada 2009, Taekwondo dipraktekkan di 123 negara, dengan lebih dari 30 juta praktisi dan 3 juta orang dengan sabuk hitam di seluruh dunia. Pemerintah Korea Selatan pada tahun yang sama menerbitkan sebuah perkiraan 70 juta praktisi taekwondo di 190 negara.

 

 

Sumber :

  • http://muhammadzulfahmi13.blogspot.com/2012/03/sejarah-taekwondo.html
  • http://iptaana.wordpress.com/2013/04/20/seni-beladiri-taekwondo/

APA ITU TAEKWONDO

Taekwondo (Hangul태권도Hanja跆拳道, juga dieja sebagai Tae Kwon Do atau Tae Kwon-do) adalah seni bela diri asal Korea Selatan yang juga sebagai olahraga nasional Korea Selatan. Taekwondo adalah salah satu seni bela diri terkenal dunia yang dipertandingkan di olimpiade.

Dalam bahasa KoreaHanja untuk kata Tae berarti "menendang atau menghancurkan dengan kaki"; Kwon berarti "tinju"; dan Do berarti "jalan" atau "seni". Jadi, Taekwondo dapat diartikan sebagai "seni tangan dan kaki" atau "cara kaki dan kepalan". Kepopuleran Taekwondo telah menyebabkan seni ini berkembang dalam berbagai bentuk. Seperti banyak seni bela diri lainnya, Taekwondo adalah gabungan dari teknik perkelahian, bela diriolahragahiburan, dan filsafat.

Meskipun ada banyak perbedaan doktriner dan teknik di antara berbagai organisasi Taekwondo, seni ini pada umumnya menekankan tendangan yang dilakukan dari suatu sikap bergerak, dengan menggunakan daya jangkau dan kekuatan kaki yang lebih besar untuk melumpuhkan lawan dari kejauhan. Dalam suatu pertandingan, tendangan berputar, 45 derajat, depan, kapak dan samping adalah yang paling banyak dipergunakan; tendangan yang dilakukan mencakup tendangan melompat, berputar, melewati dan menjatuhkan, sering kali dalam bentuk kombinasi beberapa tendangan. Latihan Taekwondo juga mencakup suatu sistem yang menyeluruh dari pukulan dan pertahanan dengan tangan, tetapi pada umumnya tidak menekankan pada teknik pergulatan.

 

MATERI LATIHAN DALAM TAEKWONDO

Ada empat materi dalam latihan beladiri Taekwondo, yaitu sebagai berikut :

1.     Poomsae atau rangkaian jurus

Merupakan rangkaian teknik gerakan dasar serangan dan pertahanan diri, yang dilakukan melawan lawan yang imajiner, dengan mengikuti diagram tertentu. Setiap diagram rangkaian gerakan poomse didasari oleh filosofi timur yang menggambarkan semangat dan cara pandang bangsa Korea.

2.     Kyukpa atau teknik pemecahan

Merupakan bentuk latihan teknik dengan memakai sasaran/obyek benda mati, untuk mengukur kemampuan dan ketepatan tekniknya. Obyek sasaran yang biasanya dipakai antara lain papan kayu, batu bata, genting, dan terkadang menggunakan benda yang lembut seperti kertas. Teknik tersebut dilakukan dengan tendangan, pukulan, sabetan, bahkan tusukan jari tangan.

3.     Kyurugi atau pertarungan (Fight)

Merupakan suatu bentuk latihan yang mengaplikasikan teknik gerakan dasar atau poomse, dimana dua orang yang bertarung saling mempraktekkan teknik serangan dan teknik pertahanan kaki.

4.     Hosinsul

Merupakan sebuah teknik pertahanan diri dalam melindungi diri secara efektif ketika diserang secara tiba tiba. Hosinsul digunakan untuk melindungi diri apabila menerima serangan secara tiba tiba, jadi hosinsul dapat juga diartikan sebagai seni bela diri non agresif / manusiawi.